Perusahaan jejaring sosial Facebook telah memenangkan gugatan terhadap kasus merek dagang di China, Face Book. Face Book merupakan perusahaan produk minuman dan keripik kentang yang memiliki hak paten sejak 2014.
Facebook digugat dan pengadilan memerintahkan pejabat setempat mencabut keputusannya dan mengembalikan masalah ke dua perusahaan itu.
Namun perusahaan China mengajukan banding meski Pengadilan Tinggi Beijing menguatkan putusan awal (masih memenangkan Facebook).
Pengadilan Zhongshan Pearl River dari Provinsi Guangdong selatan menyatakan, seharusnya tidak mengizinkan perusahaan mendaftarkan merek dagang dengan kemiripan nama.
“Ini bertentangan dengan nilai intrinsik dan mengganggu ketertiban pendaftaran merek dagang jika pemohon ingin mendaftarkan sejumlah merek dagang terkenal demi mencari keuntungan bisnis,” kata pernyataan pengadilan.
Facebook tidak memberikan komentar segera. Saat ini situs jejaring sosial Facebook masih diblokir di China, termasuk layanan Google dan Apple. China memiliki sensor yang dijuluki Great Firewall.
Kasus serupa pernah terjadi pada Apple. Perusahaan tas memakai merek iphone untuk seluruh tas buatannya. Apple yang baru mematenkan iPhone pada 2007 dianggap kalah karena perusahaan China tersebut lebih dulu mematenkan iphone meski hanya untuk produk tas.
via didikpurwanto.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar