Kamis, 16 April 2015

RUU Larangan Miras Diusulkan

D91169 JACK TRIO


DPR telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melarang konsumsi minuman beralkohol dan hukuman dua tahun penjara untuk pelaku yang menjual dan mengonsumsinya.


Namun usulan tersebut belum jelas apakah akan mendapat dukungan parlemen karena dikhawatirkan mengganggu dampak industri pariwisata.


Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera Abdul Hakim mengatakan, aturan diharapkan diundangkan akhir tahun ini dengan alasan kesehatan, bukan ideologi. “Ini bukan masalah agama atau ideologi. Ini murni untuk melindungi anak-anak bangsa,” katanya.


RUU ini bertujuan melarang penjualan, produksi, distribusi, dan konsumsi minuman dengan kadar alkohol melebihi satu persen, termasuk minuman keras lokal seperti tuak atau minumal keras lokal lainnya.


Untuk menjadi Undang-Undang, aturan tersebut harus ditandatangani Presiden Joko Widodo yang telah keras terhadap pelanggar narkoba sejak berkuasa Oktober lalu.


Pemerintah belum membahas posisinya pada RUU tersebut. Namun Menteri Perekonomian Sofyan Djalil memeringatkan aturan tersebut akan berdampak pada industri pariwisata domestik.


“Kita tidak harus membiarkan peraturan tersebut berlebihan karena bisa membunuh potensi pariwisata. Untuk beberapa orang dari Barat, alkohol adalah bagian dari gaya hidup mereka,” katanya.


Saat ini, pemerintah akan melindungi pariwisata dengan mengecualikan penjualan minuman beralkohol untuk hotel berbintang lima dan resor di Bali.


Indonesia dengan populasi sekitar 250 juta mendorong penjualan bir seperti PT Multi Bintang Indonesia Tbk yang mayoritas sahamnya dimiliki Heineken beroperasi di Indonesia. Diageo dan Carlsberg juga memiliki rekam jejak di Indonesia.


Indonesia merupakan konsumen bir terbesar ke-10 di Asia dengan penjualan minuman naik 54 persen sedekade terakhir. “Tentu saja tidak setuju dengan itu. Mengapa Anda melarang hobi seseorang untuk minum? Nanti kalau ini dilarang, apa lagi yang akan dilarang? Merokok,” kata Diponagara, pekerja 28 tahun di sebuah organisasi nonpemerintah di Jakarta.


Namun survei Nielsen pada 2014 hanya menemukan 2,2 persen masyarakat Indonesia yang berusia lebih dari 20 tahun telah mengonsumsi alkohol pada tahun sebelumnya.


Pemerintah saat ini akan memerketat penjualan minuman beralkohol di minimarket, hotel, bar, dan restoran mulai Kamis (16/4). Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Minuman Malt Indonesia Charles Poluan mengatakan, larangan tersebut akan menghancurkan bisnis industri minuman dan distribusi yang kini menempatkan hingga 200 ribu pekerja.


“Tahun depan, wisatawan asing mungkin berpikir tidak menyenangkan lagi pergi ke Indonesia. Ironisnya, Malaysia yang mayoritas muslim dan memiliki hukum syariah justru tidak melarang penjualan alkohol.”


Sumber: Reuters






via didikpurwanto.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar